Sinergitas Polres PALI dan Masyarakat Berhasil Ungkap Kasus Curas
PALI, PS – Satreskrim Polres PALI kembali menunjukkan Profesionalisme dan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kali ini dalam waktu singkat,Polres PALI kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Umum Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi,dengan tersangka utama berinisial B alias Yik (41) kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. Korban, Kemas Mahendra Atmaja (32), seorang guru, meminta rekannya Abdul Muhaimin,untuk membeli racun rumput menggunakan sepeda motor korban, Honda CB 150 R dengan nomor polisi BG 2891 AV.
Namun di tengah perjalanan, laju sepeda motor yang dikendarai Abdul dihadang oleh tersangka. Pelaku dengan nada mengancam merampas motor tersebut, mengklaim bahwa pemilik sebelumnya memiliki utang kepadanya sebesar 3 juta.
Meski Abdul sudah menjelaskan bahwa motor itu milik korban,pelaku tetap memaksa dan mengambil sepeda motor secara paksa.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 5 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI.
Langkah Cepat Polres PALI
Menindaklanjuti laporan polisi dengan nomor LP/B-378/XI/2024/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., langsung menginstruksikan tim Satreskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., untuk segera mengungkap kasus ini.
Kasat Reskrim memerintahkan Kanit 1 Unit Pidum IPDA Jan Harianto Sihombing, S.H., M.H., beserta tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam dan Tim Opsnal Beruang Hitam Unit Pidum pun bergerak cepat mengidentifikasi pelaku berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan saksi-saksi.
Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Desa Talang Bulang tanpa perlawanan.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani proses hukum dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang dirampas juga berhasil kami amankan,”jelas AKP Nasron Junaidi.
AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi tinggi kepada tim Satreskrim atas keberhasilan ini.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres PALI dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.Kami akan terus meningkatkan upaya preventif dan represif terhadap segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana,”ujarnya saat diwawancarai awak media ini pada Sabtu siang (16/11/2024).
Kapolres juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu tugas kepolisian.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten PALI. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif,”tambahnya.
Terpisah,Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memastikan penegakan hukum dilakukan secara tegas dan profesional.
“Pelaku dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan. Kami sedang melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses hukum berjalan lancar,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, AKP Nasron Junaidi memberikan pesan tegas kepada pelaku kejahatan lainnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak kriminal di wilayah Kabupaten PALI. Keberhasilan ini adalah bukti bahwa kepolisian siap bertindak tegas dan cepat dalam setiap kasus. Saya berharap masyarakat tetap mendukung kami dengan memberikan informasi yang akurat.Bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan damai,” pungkasnya.