Polres PALI Bongkar Sindikat Pencurian Minyak Kondensat Milik Pertamina, Satu Pelaku Dibekuk

PALI, PS – Jaringan pencurian minyak kondensat milik PT Pertamina Hulu Rokan berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Sindikat ini diduga beroperasi secara terorganisir dengan membobol pipa trunkline perusahaan di Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi.

Pengungkapan kasus bermula dari patroli gabungan pada Senin malam, 2 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di Kilometer 58 Jalan Lintas Servo. Petugas mencurigai aktivitas seorang pria di lokasi minim penerangan, tidak jauh dari jalur distribusi energi Pertamina.

Pria berinisial WW (29), warga Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, langsung diamankan. Dari tangan WW, petugas menyita selang kuning sepanjang 300 meter dan puluhan jerigen kosong, serta minyak kondensat hasil curian.

Modus Operandi dan Barang Bukti
Dari penelusuran lebih lanjut, polisi menemukan titik pencurian pada jalur pipa trunkline SP Betung–Pengabuan Talang Kampai, milik PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Pendopo Field. Pipa distribusi itu telah dimodifikasi menggunakan perangkat clamp dan kran yang tersambung ke mesin pompa untuk menyedot minyak kondensat secara ilegal.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
* 2 unit baby tank kapasitas 1.000 liter berisi minyak kondensat
* 1 drum plastik 220 liter berisi minyak kondensat
* 6 baby tank kosong
* 2 drum besi kosong dan 23 jerigen kosong
* 1 unit mesin pompa
* 1 selang kuning sepanjang 300 meter
* 1 set clamp dan kran modifikasi

Pihak berwenang memperkirakan total minyak yang telah dicuri mencapai lebih dari 2.200 liter, dengan potensi kerugian perusahaan mencapai Rp 25.594.000.

Penanganan Kasus dan Komitmen Hukum
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Hilman Sunita (37), petugas keamanan PT Pertamina Hulu Rokan, setelah menerima informasi dari kepolisian.

Dua saksi lain dari pihak keamanan, Sonera Orisman (37) dan Yoga Farid Saputra (31), turut serta dalam identifikasi lapangan untuk memastikan infrastruktur perusahaan telah dirusak secara sistematis.

WW saat ini ditahan di Mapolres PALI. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dan dengan cara merusak fasilitas.

Kapolres PALI, AKBP Yunar Hormat Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menegaskan komitmen institusinya dalam menjaga keamanan aset vital nasional.

“Tindakan tegas akan kami ambil terhadap siapapun yang mencoba merugikan negara dan merusak infrastruktur strategis seperti jalur distribusi energi. Tidak ada ruang bagi kejahatan terorganisir di wilayah hukum Polres PALI,” tegasnya saat diwawancarai pada Rabu, 4 Juni 2025.

Saat ini, Satreskrim Polres PALI masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan pencurian minyak ilegal ini. Polisi juga membuka peluang pengembangan kasus untuk menelusuri alur distribusi hasil curian serta pihak-pihak yang berpotensi terlibat dalam praktik kriminal ini.

“Kami masih melakukan penyidikan intensif dan pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas. Ini bukan hanya sekadar pencurian biasa, tapi sudah mengarah pada kegiatan ilegal terstruktur yang mengancam kestabilan distribusi energi nasional,” pungkas AKP Nasron.

Rilis: Humas Polres PALI
Editor: Joni Karbot, S.Th.I