NEKAT CURI MOTOR DAN DUA HP, SUN AKHIRNYA DITANGKAP POLISI

PALI, PS – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Abang kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SD alias Sun (31), warga Dusun Pandan, Kecamatan Tanah Abang, berhasil diamankan setelah terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan (curanmor) di Desa Pandan.
Aksi kejahatan tersebut terjadi pada Jumat pagi, 23 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, saat korban, Sudarman (45), tengah berada di kebun. Saat pulang ke rumah, korban mendapati sepeda motor Yamaha Vixion miliknya yang diparkir dibawah rumah telah raib, disusul dengan hilangnya dua unit handphone di dalam rumah. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Abang.
Kapolsek Tanah Abang, IPTU Arzuan, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya langsung merespons laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi di lapangan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, pelaku akhirnya berhasil kami identifikasi dan kami tangkap di sebuah rumah kosong di Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim,”ungkap IPTU Arzuan,kepada awak media inj pada Senin pagi (30/6/2025).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, serta dua unit handphone merek Xiaomi dan Realme.
Tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan menjelaskan modus operandi yang dilakukan, yakni memanjat rumah korban dan masuk melalui jendela lantai dua sebelum membawa kabur barang-barang berharga tersebut.
Dalam keterangannya yang disampaikan melalui Kapolsek Tanah Abang, Kapolres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., mengapresiasi langkah cepat dan terukur yang dilakukan oleh personel Polsek Tanah Abang.
“kita menekankan pentingnya kecepatan dan ketepatan dalam merespons laporan masyarakat.Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen Polres PALI dalam memberikan rasa aman dan memberantas tindak kriminalitas hingga ke akar-akarnya,”tegas Kapolres AKBP Yunar kepada awak media ini pagi Senin pagi (29/6)..
Lebih lanjut, IPTU Arzuan menambahkan bahwa tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Tanah Abang untuk menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melapor apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan.
“Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional.”tutup IPTU Arzuan.
Rilis: Humas Polres PALI
Editor: Joni Karbot,S.Th.I