Ciptakan Lingkungan Aman, Warga Penukal Utara Serahkan Senjata Api Ilegal Sukarela

PALI, PS – Dalam rangka mendukung keberhasilan Operasi Senpi Musi 2025 yang diinisiasi oleh Polda Sumatera Selatan, Polsek Penukal Utara kembali menunjukkan keseriusannya dalam menekan peredaran senjata api ilegal. Pada Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, satu pucuk senjata api rakitan jenis kecepek diserahkan secara sukarela oleh warga melalui Kepala Desa Kota Baru kepada jajaran Polsek Penukal Utara.

Proses penyerahan berlangsung di Mapolsek Penukal Utara dan diterima langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Decky Chandra Winata, S.E., mewakili Kapolsek Penukal Utara IPDA Budi Anhar, S.H., M.Si., didampingi Brigadir Jefryansyah dan Bripda Bagas D.

Senjata api rakitan laras panjang tersebut diserahkan oleh Kepala Desa Kota Baru melalui seorang warga bernama Moko. Proses serah terima dilakukan secara tertib dan berlangsung hingga pukul 14.30 WIB dalam suasana aman dan kondusif.

IPDA Decky Chandra Winata menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari potensi gangguan keamanan.

“Penyerahan ini merupakan bentuk kesadaran hukum masyarakat yang semakin meningkat, khususnya di wilayah Kecamatan Penukal Utara. Kami mengapresiasi langkah Kepala Desa Kota Baru yang telah mendorong warganya untuk menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela,” ujarnya.

Kapolres Penukal Abab Lematang Ilir, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Penukal Utara IPDA Budi Anhar, juga memberikan tanggapan atas partisipasi masyarakat tersebut.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum dan menciptakan situasi yang aman dan damai. Penyerahan senjata api secara sukarela adalah langkah bijak yang tidak hanya mencegah potensi tindak pidana, tetapi juga menunjukkan komitmen masyarakat terhadap keamanan bersama,” ungkapnya.

Lebih lanjut, AKBP Yunar melalui IPDA Budi Anhar menekankan bahwa kepolisian akan terus membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyerahkan senjata api ilegal tanpa proses hukum, selama dilakukan dengan itikad baik dan secara sukarela.

Kepolisian tidak hanya bergantung pada tindakan represif, namun juga pada pendekatan humanis dan kolaboratif dengan masyarakat.”pungkasnya.

Rilis: Humas Polres PALI
Editor: Joni Karbot,S.Th.I